This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label intisari islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label intisari islam. Tampilkan semua postingan

Kamis, 25 Oktober 2012

merosotnya akhlak umat islam

“Sesungguhnya engkau berada pada akhlaq yg agung ” 

Muqoddimah Melihat perkembangan terakhir ummat Islam di Indonesia tergambar dgn jelas betapa merosotnya akhlaknya sebagian ummat Islam. Dekadensi moral terjadi terutama dikalangan remaja. Sementara pembendungannya masih berlarut-larut dan dgn konsep yg tidak jelas.

Rusaknya moral ummat tidak terlepas dari upaya jahat dari pihak luar ummat yg dgn sengaja menebarkan berbagai penyakit moral dan konsepsi agar ummat loyo dan berikutnya tumbang. Sehingga yg tadinya mayoritas menjadi minoritas dalam kualitas. Keadaan semakin buruk ketika pihak aparat terlibat dan melemahnya peran ulama` dan tokoh masyarakat.

Padahal nilai suatu bangsa sangat tergantung dari kualitas akhlak-nya seperti dikemukakan penyair Mesir Syauki Bik “Suatu bangsa sangat ditentukan kualita akhlak-nya jika akhlak sudah rusak hancurlah bangsa tersebut.”

Hampir semua sektor kehidupan ummat mengalami krisis akhlak. Para mengalami pertikaian internal dan merebutkan vested interest dan jarang terkooptasi oleh kekuasaan yg dzalim. Para ulama`nya mengalami kemerosotan moral sehingga tidak lagi berjuang utk kepentingan ummat tetapi hanya kepentingan sesaat; mendukung status quo. Para pengusahanya melarikan diri dari tanggung jawab zakat infaq dan sedekah sehingga kedermawanan menjadi macet dan tidak jarang berinteraksi dgn sistem ribawi serta tidak mempedulikan lagi cara kerja yg haram atau halal. Para siswa dan mahasiswa terlibat banyak kasus pertikaian narkoba dan kenakalan remaja lainnya.

Kaum wanita muslimah terseret jauh kepada peradaban Barat dgn slogan kebebasan dan emansipasi yg berakibat kepada rusaknya moral mereka maka tak jarang mereka menjadi sasaran manusia berhidung belang dan tak jarang dijadikan komoditi murahan . Dan berbagai macam lapisan masyarakat muslim termasuk persoalan kaum miskin yg kurang sabar sehingga menjadi obyek garapan pihak lain termasuk seperti bentuk nyatanya pemurtadan semisal kristenisasi.

Pengertian akhlak Secara etimotogi bahasa akhlak dari akar bahasa Arab “khuluk” yg berarti tabiat muruah kebiasaan fithrah naluri dll . Secara epistemologi Syar’i berarti seperti dikatakan Al Ghozali akhlak adl sesuatu yg menggambarkan tentang perilaku seseorang yg terdapat dalam jiwa yg baik yg darinya keluar perbuatan secara mudah dan otomatis tanpa terpikir sebelumnya. Dan jika sumber perilaku itu didasari oleh perbuatan yg baik dan muliayang dapat dibenarkan oleh akal dan syariat maka ia dinamakan akhlak yg mulia nammun jika sebaliknya maka ia dinamakan akhlak yg tercela

Memang perlu dibedakan antara akhlak dan moral. Karena akhlak lbh didasari oleh faktor yg melibatkan kehendak sang pencipta sementara moral lbh penekanannya pada unsur manusiawinya. Sebagai contoh mengucapkan selamat natal kepada non muslim secara akhlak tidak dibenarkan tetapi secara moral itu biasa-biasa saja.

Sentral Akhlak Akhlak secara teoritis memang indah tapi secara praktek memerlukan kerja keras. Oleh krn itu Allah SWT mengutus Nabi SAW-Nya utk memberi contoh akhlak mulia kepada manusia.Pekerjaan itu dilakukan oleh Nabi SAW sebaik mungkin sehingga mendapat pujian dari Allah SWT “Sesungguhnya engkau berada pada akhlak yg agung “. Bahkan Rasulullah SAW sendiri bersabda “Aku diutus utk menyempurnakan Akhlak“. Lebih dari itu beliau menempatkan muslim yg paling tinggi derajatnya adl yg paling baik akhlaknya. Sesempurna-sempurna iman seseorang mukmin adl mereka yg paling bagus akhlaknya

Maka tak heran Aisyah mendiskripsikan Rasulullah SAW sebagai Al Qur`an berjalan ; “Akhlak Rasulullah SAW adl Al Qur`an“.

Cakupan Akhlak Mulia Dimensi akhlak dalam Islam mencakup beberapa hal yaitu ;

Akhlak kepada Allah SWT dgn cara mencintai-Nya mensyukuri ni’mat-Nya malu kepada-Nya utk berbuat maksiat selalu bertaubat bertawakkal takut akan adzab-Nya dan senantiasa berharap akan rahmat-Nya.

Akhlak kepada Rasulullah SAW dgn cara beradab dan menghormatinya mentaati dan mencintai beliau menjadi kaumnya sebagai perantara dalam segala aspek kehidupan banyak menyebut nama beliau menerima seluruh ajaran beliau menghidupkan sunnah-sunnah beliau dan lbh mencintai beliau daripada diri kita sendiri anak kita bapak kita dll.

Akhlak terhadap Al Qur`an dgn cara membacanya dgn khusyuk tartil dan sesempurna mungkin sambil memahaminya menghapalnya dan mengamalkannya dalam kehidupan riil.

Akhlak kepada makhluk Allah SWT mulai diri sendiri orangtua kerabat handaitaulan tetangga dan sesama mukmin sesuai dgn tuntunan Islam.

Akhlak kepada orang kafir dgn cara membenci kekafiran mereka tetapi tetap berbuat adil kepada mereka berupa membalas kekejaman mereka atau memaafkannya dan berbuat baik kepada mereka secara manusiawi selama hal itu tidak bertentangan dgn syariat Islam dan mengajak mereka kepada Islam.

Akhlak terhadap makhluk lain termasuk kepada menyayangi binatang yg tidak mengganggu menjga tanaman dan tumbuh-tumbuhan dan melestarikannya dll.

    Krisis Akhlak Apabila norma-norma akhlak mulia tidak dijalankan dgn baik bahkan cenderung dilanggar maka akan terjadi apa yg dinamakan krisis akhlak. Sebagai contoh kami kemukakan data-data terjadinya perusakan akhlak terutama kepada para remaja berupa narkoba shabu-shabu putow heroin ganja ecstasi morphin dll. Sasarannya mulai dari anak-anak sekolah dasar sampai perguruan tinggi dari pengangguran sampai artis. Pengaruh buruk yg diperoleh adl dapat merusak hati dan otak meskipun pada tahap awal sipecandu merasa segar gembira fly tidak tidur dan merasa berani. Police watch Indonesia suatu LSM yg memantau keterlibatan polisi dalam jaringan penyimpangan menyebutkan bahwa 42% kasus narkoba terjadi dijakarta 58% terjadi diJawa Barat Bali Jawa Tengah Yogyakarta Jawa Timur dan Sumatra Barat.

    Jakarta Barat kawasan terbesar kasus narkoba krn dikawasan itu banyak terdapat tempat maksiat sisanya di Jakarta Pusat Jakarta Utara dan Jakarta Timur . Bahkan telah merambat kekota-kota kecil dan kampung-kampung.

    Pembentengan dari krisis Akhlak Tentunya ummat Islam tidak berjaya kalau melepaskan ajaran Islam dalam kehidupan mereka. Makanya mereka harus kembali menghidupkan Islam sebagaimana yg telah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya Imam Malik pernah meriwayatkan Artinya “Tidaklah berjaya akhir dari ummat ini melainkan berpegang dgn apa yg dipegang generasi pertama“.

    Kita harus kembali menghidupkan masjid sebagai pusat kegiatan ummat Islam. Memperkuat daya tahan rumah tangga dari ancaman dekadensi moral termasuk film-film ysng bobrok menjaga disiplin dan keamanan sekolah serta memberikan lingkungan materi agama yg cukup serta menjaga daya tahan lingkungan masyarakat dari berbagai arus perusakan dan penyesatan sekaligus mengaktifkan pemerintah utk membentengi masyarakat dari berbagai bentuk kemaksiatan. Wallahu A`lam.

    Oleh Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

    sumber file al_islam.chm

Minggu, 15 Juli 2012

Menentukan Sebuah hukum dari suatu perkara

 
1.Hukum asal segala sesuatu ( non ibadah) di dunia ini adalah boleh atau " mubah", keculi adalah dalil tegas yang mengharamkannya, barulah ia dikatakan haram.


2.Hukum asal semua ibadah adalah dilarang, kecuali ada dalil yang memerintahkannya atau menganjurkannya, barulah ia boleh/harus dilaksanakan, contoh : shalat 5 waktu adalah wajib dilaksanakan karena ada nash Al-Qur'an yang memerintahkannya

3.Jauhi syubhat
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث  :
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)


4. Jauhi Bid'ah

Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu tentang perpecahan ummat, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ فِي رِوَايَةٍ : مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي
“Sesunggunya agama (ummat) ini akan terpecah menjadi 73 (kelompok), 72 di (ancam masuk ke) dalam Neraka dan satu yang didalam Surga, dia adalah Al-Jama’ah”.
(HR. Ahmad dan Abu Daud dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga mirip dengannya dari hadits Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu)

عن العرباض بن سارية قال: صلى بنا رسول الله ذات يوم ثم أقبل علينا فوعظنا موعظة بليغة ذرفت منها العيون ووجلت منها القلوب، فقال قائل: يا رسول الله كأن هذه موعظة مودع، فماذا تعهد إلينا؟ فقال: أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبدا حبشيا؛ فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء المهديين الراشدين، تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Dari sahabat ‘Irbadh bin As Sariyyah rodhiallahu’anhu ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam shalat berjamaah bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu beliau memberi kami nasehat dengan nasehat yang sangat mengesan, sehingga air mata berlinang, dan hati tergetar. Kemudian ada seorang sahabat yang berkata: Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat seorang yang hendak berpisah, maka apakah yang akan engkau wasiatkan (pesankan) kepada kami? Beliau menjawab: Aku berpesan kepada kalian agar senantiasa bertaqwa kepada Allah, dan senantiasa setia mendengar dan taat ( pada pemimpin/penguasa , walaupun ia adalah seorang budak ethiopia, karena barang siapa yang berumur panjang setelah aku wafat, niscaya ia akan menemui banyak perselisihan. Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak. Berpegang eratlah kalian dengannya, dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah oleh kalian urusan-urusan yang diada-adakan, karena setiap urusan yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat“. (Riwayat Ahmad 4/126, Abu Dawud, 4/200, hadits no: 4607, At Tirmizy 5/44, hadits no: 2676, Ibnu Majah 1/15, hadits no:42, Al Hakim 1/37, hadits no: 4, dll)


5. Berpegang teguh pada Al-Qur'an dan hadis
Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِيْ
“Saya tinggalkan pada kalian dua perkara, yang kalian tidak akan sesat di belakang keduanya, (yaitu) kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Malik dan Al-Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Misykah )




facebook......... haram ??

Menurut saya, bukanlah sebuah keputusan yang tepat jika ada seorang ulama yang memfatwakan bahwa facebook itu haram....

Ulama yang mengharamkan facebook mungkin karena mereka melihat banyak sisi buruknya seperti

1. Dengan adanya facebook, pergaulan antara perempuan dan laki-laki sepertinya menjadi tanpa batas
2. facebook membuat anak anak muda khususnya , bisa berjam-jam bermain facebook bahkan meninggalkan kewajibannya seperti shalat dan belajar, atau hal lain yang lebih bermanfaat .
3. anak anak remaja khususnya , sarana mereka untuk pamer-pamer foto, apalagi bila foto yang menampakkan kecantikan dan auratnya. Apakah mereka tidak bisa membayangkan?? berjuta pasang mata yang memandangi mereka dan mereka memancing agar lawan jenis mereka tidak bisa menjaga pandangan
4.Banyaknya korban kejahatan lewat jejaring sosial ini
5. Mereka para facebookers, biasanya lebih banyak curhat di dinding facebook daripada curhat kepada Allah SWT
6. Memicu terjadinya pergaulan bebas
7. Buang - buang waktu atau buang buang uang

Mereka yang mengharamkan facebook mungkin karena melihat angka negatif yang cukup besar, akan tetapi... menurut saya untuk mengharamkan facebook secara mutlak adalah hal yang kurang logis, kalau begitu mengapa harus facebook saja yang difatwakan haram oleh mereka??..... mengapa tidak jejaring sosial yang lain lainnya juga....?

Kita sebagai remaja yang bisa menegakkan keislaman dan mengikuti perkembangan zaman, sangatlah tidak efektif jika ada suatu media lantas kita menghindari dari media itu karena takut terjatuh ke hal yang haram...

padahal, facebook itu tergantung dengan orang yang memilikinya.. tergantung cara ia menggunakan, tergantung bagaimana cara ia melakukan facebook tersebut, tergantung cara memanfaatkannya...

jika kita lihat, sangat banyak sekali manfaat yang dapat kita ambil dari facebook, diantaranya

1.Mempererat silaturahmi
Ya, mungkin ini adalah kegunaan dari facebook yang paling bisa kita rasakan. Bahkan dengan facebook, kita bisa menemukan kembali orang - orang yang pernah kita kenal di masa lalu.

2.Mengetahui potensi diri
Dalam facebook banyak terdapat kuis yang bermanfaat untuk mengetahui lebih banyak tentang siapa sih kita sebenarnya. Namun, kita juga harus tetap waspada, sebagian kuis yang terdapat dalam facebook mengandung unsur - unsur ramalan, dan sudah tentu anda paham bahwa percaya pada ramalan merupakan sebuah kesyirikan, dosa besar yang tidak akan diampuni oleh Allah ta'ala .

3.Media promosi
Jelas, facebook bisa digunakan sebagai media promosi, entah itu mempromosikan produk, jasa, instansi, atau hal lain. Bahkan, pada saat pemilu legislatif kemarin, sebagian caleg juga menggunakan facebook untuk media kampanyenya.

4.Sarana diskusi
Di facebook kita bisa bergabung dengan berbagai komunitas / grup.

5. Sarana untuk berdakwah
yaa.. facebook bisa digunakan untuk sarana berdakwah, misal : kita membuat status sebuah ayat Al Qur'an.. nah, berarti kita sudah menyampaikan meskipun hanya satu ayat dan itupun telah dibaca ratusan pasang mata..

6. Saran untuk memperdalam agama
kita bisa memperdalam ilmu agama dengan menggunakan facebook,dengan cara menyukai halaman halaman tentang keislaman, dengan begitu , halaman tersebut biasanya akan share tentag bermacam macam ilmu yang bermanfaat tentang islam..

7. Sarana untuk berdiskusi atau tanya jawab tentang islam/ pelajaran lainnya
 Di facebook, sangat banyak halaman untuk tanya jawab dan lain-lain yang memoermudahkan kita untuk mengetahui sebuah ilmu yang bermanfaat.

8. facebook menjaga agar tidak hilangnya persahabatan kita terhadap teman kita sekarang untuk waktu yang akan datang, pasalnya.. kita dapat dengan mudah mengetahui keadaannya melalui facebook ini


Nah.. hal di atas hanyalah sedikit saja dampak positif dari facebook.. jikalau teman pintar memanfaatkan facebook ini, insyaAllah teman tidak akan mendapati dampak buruk/negatif dari facebook ini.. Dan hanya mendapatkan kebaikan daripadanya, tergantung cara anda mempergunakan dan memanfaatkannya.

kesimpulan : Facebook tidak mutlak haram, bahkan sangat bermanfaat jika kita bisa mengelolanya dengan baik ......






Sabtu, 14 Juli 2012

Tentang perpecahan umat



Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu tentang perpecahan ummat, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :
وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ فِي رِوَايَةٍ : مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي
“Sesunggunya agama (ummat) ini akan terpecah menjadi 73 (kelompok), 72 di (ancam masuk ke) dalam Neraka dan satu yang didalam Surga, dia adalah Al-Jama’ah”.
(HR. Ahmad dan Abu Daud dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga mirip dengannya dari hadits Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu)


عن العرباض بن سارية قال: صلى بنا رسول الله ذات يوم ثم أقبل علينا فوعظنا موعظة بليغة ذرفت منها العيون ووجلت منها القلوب، فقال قائل: يا رسول الله كأن هذه موعظة مودع، فماذا تعهد إلينا؟ فقال: أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبدا حبشيا؛ فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء المهديين الراشدين، تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة
“Dari sahabat ‘Irbadh bin As Sariyyah rodhiallahu’anhu ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam shalat berjamaah bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu beliau memberi kami nasehat dengan nasehat yang sangat mengesan, sehingga air mata berlinang, dan hati tergetar. Kemudian ada seorang sahabat yang berkata: Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat seorang yang hendak berpisah, maka apakah yang akan engkau wasiatkan (pesankan) kepada kami? Beliau menjawab: Aku berpesan kepada kalian agar senantiasa bertaqwa kepada Allah, dan senantiasa setia mendengar dan taat ( pada pemimpin/penguasa , walaupun ia adalah seorang budak ethiopia, karena barang siapa yang berumur panjang setelah aku wafat, niscaya ia akan menemui banyak perselisihan. Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak. Berpegang eratlah kalian dengannya, dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah oleh kalian urusan-urusan yang diada-adakan, karena setiap urusan yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat“. (Riwayat Ahmad 4/126, Abu Dawud, 4/200, hadits no: 4607, At Tirmizy 5/44, hadits no: 2676, Ibnu Majah 1/15, hadits no:42, Al Hakim 1/37, hadits no: 4, dll)



Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِيْ
“Saya tinggalkan pada kalian dua perkara, yang kalian tidak akan sesat di belakang keduanya, (yaitu) kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Malik dan Al-Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Misykah )


Fatwa-fatwa ulama tentang nasyid

Written by Majalah As Sunnah   
Pendapat Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya masalah ini, dengan teks pertanyaan sebagai berikut: Banyak pembicaraan tentang nasyid-nasyid Islami. Disana ada orang yang memfatwakan tentang bolehnya. Dan ada juga yang menyatakan, bahwa nasyid-nasyid Islami itu sebagai ganti kaset-kaset lagu-lagu. Maka, bagaimanakah pendapat anda (wahai Syaikh) yang terhormat?
Beliau menjawab,Penamaan ini tidak benar. Itu merupakan penamaan yang baru. Tidak ada yang dinamakan nasyid-nasyid Islami di dalam kitab-kitab Salaf, dan para ulama yang perkataannya terpercaya. Yang telah dikenal, bahwa orang-orang Shufi-lah yang telah menjadikan nasyid-nasyid sebagai agama bagi mereka. Itulah yang mereka namakan dengan samaa'.
Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya:
Apa hukum mendengarkan nasyid-nasyid? Bolehkah seorang da'i mendengarkan nasyid-nasyid Islami?
Beliau menjawab, Aku sudah lama mendengar nasyid-nasyid islami, dan tidak ada padanya sesuatu yang harus dijauhi. Tetapi, akhir-akhir ini aku mendengarnya, lalu aku mendapatinya (telah) dilagukan dan didendangkan menurut irama lagu-lagu yang diiringi musik. Maka nasyid-nasyid dalam bentuk seperti ini, aku tidak berpendapat: orang boleh mendengarkannya.
Namun, jika nasyid-nasyid itu spontanitas, dengan tanpa irama dan lagu, maka mendengarkannya tidak mengapa. Tetapi dengan syarat, tidak menjadikannya kebiasaan selalu mendengarkannya.
Syarat yang lain. Janganlah menjadikan hatinya (seolah) tidak memperoleh manfaat, kecuali dengannya, dan tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya. Karena dengan menjadikannya kebiasaan, maka ia telah meninggalkan yang lebih penting. Dan dengan tidak memperoleh manfaat, serta tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya, berarti ia menyimpang dari nasihat yang paling agung. Yaitu, apa-apa yang tersebut di dalam kitab Allah dan Sunnah RasulNya.
Jika terkadang ia mendengarkannya (nasyid yang tidak mengandung larangan), atau ketika ia sedang menyopir mobilnya di perjalanan, dan ingin menghibur dalam perjalanan, maka ini tidak mengapa.[Kitab Ash Shahwah Al Islamiyyah, hal. 123. Disusun Abu Anas Ali bin Hasan Abu Luz; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 39]
Di tempat lain beliau berkata,Melagukan nasyid Islam adalah melagukan nasyid yang bid'ah, yang diada-adakan oleh orang-orang Shufi. Oleh karena inilah sepantasnya meninggalkannya, dan beralih kepada nasihat-nasihat Al Qur'an dan As Sunnah.
Demi Allah, kecuali jika hal itu pada tempat-tempat peperangan untuk mengobarkan keberanian dan jihad fii sabilillah, maka ini baik. Jika nasyid itu diiringi dengan rebana (apalagi alat musik yang lain-pen), maka hal itu lebih jauh dari kebenaran.[Dari Fatawa Aqidah, hal. 651, no: 369, Penerbit Maktabah As Sunnah; Dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 40.]
Pendapat Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An Najmi
Beliau berkata,Kritikan ke sembilan belas (terhadap manhaj-manhaj dakwah yang ada di kalangan kaum muslimin, pen); Memperbanyak nasyid-nasyid, pada waktu malam dan siang, dan menyanyikannya. Yaitu melagukannya.
Aku tidak mengharamkan mendengarkan sya'ir, karena Nabi pernah mendengarkannya. Tetapi mereka itu -dalam masalah nasyid- meniti jalan orang-orang Shufi dalam nyanyian mereka -yang menurut anggapan mereka- membangkitkan perasaan.
Ibnul Jauzi telah menyebutkan di dalam kitab Naqdul Ilmi wal Ulama, hal. 230, dari Asy Syafi'i yang berkata,'Aku meninggalkan Iraq, (sedangkan di sana) ada sesuatu yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang munafiq, menyimpang). Mereka menyibukkan manusia dengannya dari Al Qur'an. Mereka menamakannya dengan taghbiir.'
(Ibnul Jauzi menyatakan) Abu Manshur Al Azhari mengatakan,'Al Mughbirah ialah satu kaum yang mengulang-ulang dzikrullah, doa, dan permohonan (kepada Allah). Sya'ir tentang dzikrullah yang mereka nyanyikan disebut taghbiir. Seolah-olah ketika orang banyak menyaksikan sya'ir-sya'ir yang dilagukan itu, mereka bergoyang dan berdansa. Maka, merekapun dinamakan mughbirah dengan makna ini.'
Az Zujaj berkata,'Mereka dinamakan mughbirin (orang-orang yang melakukan taghbiir), karena mereka mengajak manusia zuhud dari barang fana di dunia ini, dan mendorong mereka tentang akhirat.'
Aku (Syaikh Ahmad bin Yahya) katakan: Perkara orang-orang Shufi itu mengherankan. Mereka menyangka mengajak manusia zuhud di dunia ini dengan nyanyian, dan mendorong mereka tentang akhirat dengan nyanyian. Apakah nyanyian itu menyebabkan zuhud di dunia ini, dan mendorong masalah akhirat? Atau sebaliknya itu yang benar?!
Aku tidak ragu, dan semua orang yang memahami dari Allah dan RasulNya tidak meragukan. Bahwasanya nyanyian hanyalah akan mendorong kepada dunia dan menjadikan zuhud terhadap akhirat, juga merusak akhlak.
Pendapat Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh
Adapun mendengarkan nyanyian-nyanyian yang dilagukan dan qasidah-qasidah yang mengajak zuhud; inilah yang dinamakan pada zaman dahulu dengan taghbiir. Hal itu, sejenis memukul kulit dan menyanyikan qasidah-qasidah yang mengajak zuhud. Dilakukan oleh sekelompok orang-orang Shufi untuk menyibukkan manusia dengan qasidah-qasidah yang mendorong kepada negeri akhirat dan zuhud di dunia, meninggalkan nyanyian (umum), kemaksiatan, dan semacamnya.
Para ulama telah mengingkari taghbiir dan mendengarkan qasidah-qasidah yang dilagukan, yakni dengan lagu-lagu bid'ah. Lagu-lagu orang-orang Shufi yang menyerupai nyanyian. Para ulama memandangnya termasuk bid'ah. Alasan, bahwa hal itu bid'ah, (sudah) jelas. Karena hal itu ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Padahal sudah diketahui, bahwa mendekatkan diri kepada Allah tidak boleh kecuali dengan apa yang Dia syari'atkan. Inilah qasidah-qasidah yang dilakukan pada zaman dahulu. Dan pada zaman sekarang diambil oleh orang-orang Shufi. Ini adalah bid'ah, yang diada-adakan. Tidak boleh melembutkan hati dengannya. [Dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 44.]
Pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid
Beribadah dengan sya'ir dan bernasyid dalam bentuk dzikir, doa, dan wirid-wirid merupakan bid'ah yang baru. Pada akhir-akhir abad dua hijriyah, orang-orang zindiq memasukkannya ke dalam kaum muslimin di kota Baghdad dengan nama taghbiir. Asalnya dari perbuatan Nashara dalam peribadahan-peribadahan mereka yang bid'ah dan nyanyian-nyanyian mereka.
Bahkan jelas bagiku, bahwa beribadah dengan menyanyikan sya'ir, mengucapkannya sebagai mantra, termasuk warisan-warisan paganisme Yunani sebelum diutusnya Nabi Isa. Karena kebiasaan orang-orang Yunani dan orang-orang musyrik yang lain mendendangkan nyanyian permohonan perlindungan dan mantra-mantra kepada Hurmus di majelis-majelis dzikir.
Maka lihatlah, bagaimana bid'ah ini menjalar kepada orang-orang Shufi yang bodoh dari kalangan kaum muslimin dengan sanad paling rusak yang dikenal dunia, yaitu orang zindiq, dari orang Nashrani, dari orang musyrik. Setelah ini, bolehkah seorang muslim menjadikan nasyid sebagai wirid, tugas dalam dzikir, hijb, dan mantra? [Dari kitab Tash-hihud Du'a, hal. 96; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 45.]
Sebelumnya, beliau juga menyebutkan bid'ah-bid'ah yang banyak dilakukan oleh orang-orang yang berdzikir dan berdoa, sebagai berikut:
  •   Bergoyang, bergerak, dan bergoncang di saat dzikir dan doa, sebagaimana perbuatan orang-orang Yahudi.
  •   Dzikir dan doa dengan lagu-lagu dan irama-irama, sebagaimana perbuatan orang-orang Yahudi.
  • · Dzikir dan doa dengan keras dan teriakan, sebagaimana perbuatan orang-orang Shufi yang sesat.
  •   Beribadah dengan sya'ir dan bernasyid, sebagaimana perbuatan orang-orang Shufi yang sesat.
  •   Tepuk tangan bersama dzikir dan doa, sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik, dan orang-orang Shufi yang sesat mengambil dari mereka.[Dari kitab Tash-hihud Du'a, hal. 78; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 46.]
Demikianlah diantara fatwa-fatwa ulama tentang nasyid. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
(sumber: Majalah As Sunnah Edisi 12/Tahun VI/1423H-2003M)
 

nyanyian dan alat musik dalam islam


Allah Ta’ala berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَن يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَن سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna sehingga dia menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan.” (QS. Luqman: 6)
Abdullah bin Mas’ud berkata menafsirkan ‘perkataan yang tidak berguna’, “Dia -demi Allah- adalah nyanyian.” Dalam riwayat lain beliau berkata, “Itu adalah nyanyian, demin yang tidak ada sembahan yang berhak selain-Nya,” beliau mengulanginya sebanyak 3 kali.
Ini juga merupakan penafsiran dari Ibnu Abbas dan Jabir bin Abdillah dari kalangan sahabat. Dan dari kalangan tabi’in: Ikrimah, Said bin Jubair, Mujahid, Mak-hul, Al-Hasan Al-Bashri, dan selainnya. (Lihat selengkapnya dalam Tafsir Ibnu Katsir: 3/460)
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallahu anhu bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعازِفَ
“Kelak akan ada sekelompok kaum dari umatku yang akan menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khamar, dan alat-alat musik.” (HR. Al-Bukhari no. 5590)
Kalimat ‘akan menghalalkan’ menunjukkan bahwa keempat hal ini asalnya adalah haram, lalu mereka menghalalkannya.
Lihat pembahasan lengkap mengenai keshahihan hadits ini serta sanggahan bagi mereka yang menyatakannya sebagai hadits yang lemah, di dalam kitab Fath Al-Bari: 10/52 karya Al-Hafizh dan kitab Tahrim Alat Ath-Tharb karya Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.
Penjelasan ringkas:
Nyanyian secara mutlak adalah hal yang diharamkan, baik disertai dengan musik maupun tanpa alat musik, baik liriknya berbau maksiat maupun yang sifatnya religi (nasyid). Hal itu karena dalil-dalil di atas bersifat umum dan tidak ada satupun dalil yang mengecualikan nasyid atau nyanyian tanpa musik.
Jadi nyanyian dan musik ini adalah dua hal yang mempunyai hukum tersendiri. Surah Luqman di atas mengharamkan nyanyian, sementara hadits di atas mengharamkan alat musik. Jadi sebagaimana musik tanpa nyanyian itu haram, maka demikian pula nyanyian tanpa musik juga haram, karena keduanya mempunyai dalil tersendiri yang mengharamkannya.
Sebagai pelengkap, berikut kami membawakan beberapa ucapan dari keempat mazhab mengenai haramnya musik dan nyanyian:
A.    Al-Hanafiah.
Abu Hanifah rahimahullah berkata, “Nyanyian itu adalah haram dalam semua agama.” (Ruh Al-Ma’ani: 21/67 karya Al-Alusi)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, “Abu Hanifah membenci nyanyian dan menghukumi perbuatan mendengar nyanyian adalah dosa.” (Talbis Iblis hal. 282 karya Ibnu Al-Jauzi)
B.    Al-Malikiah
Ishaq bin Isa Ath-Thabba’ berkata, “Aku bertanya kepada Malik bin Anas mengenai nyanyian yang dilakukan oleh sebagian penduduk Madinah. Maka beliau menjawab, “Tidak ada yang melakukukan hal itu (menyanyi) di negeri kami ini kecuali orang-orang yang fasik.” (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf wan Nahyu anil Munkar hal. 142, Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 282, dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 98)
Abu Ath-Thayyib Ath-Thabari berkata, “Adapun Malik bin Anas, maka beliau telah melarang dari menyanyi dan mendengarkan nyanyian. Dan ini adalah mazhab semua penduduk Madinah.” (Talbis Iblis hal. 282)
C.    Asy-Syafi’iyah.
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Aku mendapati di Iraq sesuatu yang bernama taghbir, yang dimunculkan oleh orang-orang zindiq guna menghalangi orang-orang dari membaca AL-Qur`an.” (Riwayat Abu Nuaim dalam Al-Hilyah: 9/146 dan Ibnu Al-Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 283 dengan sanad yang shahih)
Taghbir adalah kumpulan bait syair yang berisi anjuran untuk zuhud terhadap dunia, yang dilantunkan oleh seorang penyanyi sementara yang hadir memukul rebana mengiringinya.
Kami katakan: Kalau lirik taghbir ini seperti itu (anjuran zuhur terhadap dunia) dan hanya diiringi dengan satu alat musik sederhana, tapi tetap saja dibenci oleh Imam Asy-Syafi’i, maka bagaimana lagi kira-kira jika beliau melihat nasyid yang ada sekarang, apalagi jika melihat nyanyian non religi sekarang?!
Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah berkata mengomentari ucapan Asy-Syafi’i di atas, “Apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i bahwa taghbir ini dimunculkan oleh orang-orang zindiq adalah ucapan dari seorang imam yang mengetahui betul tentang landasan-landasan Islam. Karena mendengar taghbir ini, pada dasarnya tidak ada yang senang dan tidak ada yang mengajak untuk mendengarnya kecuali orang yang tertuduh sebagai zindiq.” (Majmu’ Al-Fatawa: 11/507)
Ibnu Al-Jauzi berkata, “Murid-murid senior Asy-Syafi’i radhiallahu anhum mengingkari perbuatan mendengar (nyanyian).” (Talbis Iblis hal. 283)
Ibnu Al-Qayyim juga berkata dalam Ighatsah Al-Luhfan hal. 350, “Asy-Syafi’i dan murid-murid seniornya serta orang-orang yang mengetahui mazhabnya, termasuk dari ulama yang paling keras ibaratnya dalam hal ini (pengharaman nyanyian).”
Karenanya Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbi Iblis hal. 283, “Maka inilah ucapan para ulama Syafi’iyah dan orang-orang yang baik agamanya di antara mereka (yakni pengharaman nyanyian). Tidak ada yang memberikan keringanan mendengarkan musik kecuali orang-orang belakangan dalam mazhabnya, mereka yang minim ilmunya dan telah dikuasai oleh hawa nafsunya.”
D.    Al-Hanabilah
Abdullah bin Ahmad bin Hanbal berkata, “Aku bertanya kepada ayahku tentang nyanyian, maka beliau menjawab, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, saya tidak menyukainya.” (Riwayat Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf hal. 142)
Ibnu Al-Jauzi berkata dalam Talbis Iblis hal. 284, “Adapun nyanyian yang ada di zaman ini, maka terlarang di sisi beliau (Imam Ahmad), maka bagaimana lagi jika beliau mengetahui tambahan-tambahan yang dilakukan orang-orang di zaman ini.”
Kami katakan: Itu di zaman Ibnu Al-Jauzi, maka bagaimana lagi jika Ibnu Al-Jauzi dan Imam Ahmad mengetahui bentuk alat musik dan lirik nyanyian di zaman modern seperti ini?!
Kesimpulannya:
Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Imam Empat, mereka telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik yang merupakan alat-alat permainan yang tidak berguna.” (Minhaj As-Sunnah: 3/439)
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Hendaknya diketahui bahwa jika rebana, penyanyi wanita, dan nyanyian sudah berkumpul maka mendengarnya adalah haram menurut semua imam mazhab dan selain mereka dari para ulama kaum muslimin.” (Ighatsah Al-Luhfan: 1/350)
Al-Albani rahimahullah berkata dalam Tahrim Alat Ath-Tharb hal. 105 berkata, “Para ulama dan fuqaha -dan di antara mereka ada Imam Empat- telah bersepakat mengharamkan alat-alat musik, guna mengikuti hadits-hadits nabawiah dan atsar-atsar dari para ulama salaf.”

(sumber : http://al-atsariyyah.com/haramnya-nyanyian-dan-alat-musik.html)

Kamis, 12 Juli 2012

Hindari syubhat

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan
diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat,Kebanyakan manusia
tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara
syubhat tersebut, maka dia telah menjaga agamanya dan
kehormatannya,dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat,
maka dia jatuh kepada hal yang haram.Seperti seorang pengambala
yang mengembala disekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk
kedalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah larangan,
sedangkan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya.
Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging,
apabila dia baik maka baiklah seluruh jasad, dan apabila dia buruk maka
buruklah seluruh jasad. Ketahuilah, dia adalah hati "
(Riwayat Bukhari & Muslim, dari Nu'man bin Basyir )
Dalam hadits diatas kita dapat keterangan bahwa Nabi membagi
segala sesuatu perkara menjadi tiga macam:
Pertama, perkara yang telah jelas kehalalannya yang tidak ada
kesamaran di dalamnya. Yaitu perkara-perkara telah disebutkan nash
tentang kehalalannya, berarti halal. Seperti firman Allah :
          
" Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu,..." (Al Maidah :5)
Kedua, perkara-perkara yang jelas keharamannya, yang tidak ada
kesamaran di dalamnya. Yaitu apa-apa yang telah disebutkan nashnya
tentang keharamannya. Segaimana firman Allah :


"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan;,.." (An Nisaa' :23)

Ketiga, Perkara-perkara syubhat yang tidak jelas hukumnya, apakah dia
halal atau haram. Hukumnya tidak diketahui oleh banyak orang.

MACAM-MACAM SYUBHAT
Ibnu Daqiqil 'Ied Rahimahullah berkata: "Sebagian 'ulama mengatakan
bahwa perkara-perkara yang syubhat ada tiga macam:

Pertama, Apa yang diketahui oleh seseorang bahwa hal itu haram,
kemudian dia ragu padanya apakah keharamannya sudah hilang atau
belum. Seperti daging binatang yang haram dimakan sebelum
disembelih (yaitu harus disembelih dulu sebelum dimakan), kemudian
dia ragu atas penyembelihannya. Maka daging itu tetap haram sampai
diketahui dengan yakin penyembelihannya. Dalilnya adalah sebuah
hadits:
"Dari 'Adi bin hatim, bahwa ia bertanya kepada Nabi , dia berkata;
"Aku melepaskan anjingku, kemudian aku mendapati anjing lain telah
menangkap buruan bersama anjingku, dan aku tidak tahu yang mana
dari kedua anjing itu yang menangkapnya". Nabi bersabda; "Janganlah
kamu makan (buruan itu), karena engkau hanyalah membaca basmalah
pada anjingmu (waktu melepaskannya), dan engkau tidak membaca
basmalah pada anjing yang lain" (Riwayat Muslim)

Kedua, kebalikan dari hal diatas, yaitu sesuatu itu halal, kemudian
seseorang ragu tentang keharamannya. Seperti seorang laki-laki yang
memiliki istri, namun ia ragu apakah ia telah menjatuhkan talaq atau
belum, atau apakah istrinya itu berstatus budak atau merdeka. Hal-hal
yang semacam itu pada asalnya hukumnya mubah sampai dengan jelas
diketahui bahwa hal itu haram. Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin Zaid
yang ragu-ragu batal wudhunya (ketika shalat), padahal sebelumnya
ia yakin telah bersuci. Maka Nabi bersabda:


"Janganlah dia berpaling sampai mendengar suara (buang angina) atau
mendapati bau" (Riwayat Bukhari-Muslim)"

Ketiga, Seseorang yang ragu akan kedudukan sesuatu, apakah halal atau
haram, dan keduanya adalah sangat mungkin, sedangkan tak ada
petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal seperti ini maka lebih
baik ditinggalkan, sebagaimana Nabi telah melakukannya tatkala
beliau menemukan kurma dirumahnya, maka beliau bersabda:
    
"Kalau saja aku tidak khawatir (kurma) ini harta shadaqah, niscaya aku
telah memakannya" (Riwayat Bukhari)

Hal ini berbeda dengan orang-orang melampaui batas dalam hal yang
membatalkan sesuatu yang telah jelas halal karena adanya khayalan
atau dugaan-dugaan semata. Seperti orang yang tak mau menggunakan
air bekas dengan dalih takut terkena najis, atautidak mau shalat di
tempat yang bersih dengan alasan takut kalau ada bekas air kencing
yang telah kering, dan lain sebagainya. Maka sikap semacam ini tidak
layak untuk diikuti. Karena sikap semacam itu merupakan bisikan syetan
agar manusia menjadi ragu (waswasah). Tidak ada kaitannya dengan
syubhat sedikitpun.
(Syarh matan Al Arba'in An Nawawiyyah, Ibnu Daqiqil I'ed)

HINDARI SESUATU YANG SYUBHAT
Rasulullah menganjurkan kepada kita agar menjaga diri dari hal-hal
yang syubhat. Dalam hadits diawal disebutkan : (Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara
syubhat tersebut, maka dia telah menjaga agamanya dan
kehormatannya), Yaitu ia telah menjaga agamanya untuk tidak
terjerumus pada yang syubhat, adapun menjaga kehormatannya adalah
ia akan bebas dari dugaan sebagian orang bahhwa ia telah melakukan
sesuatu yang haram, karena sebagian orang menganggap bahwa perkara
yang ia lakukan itu haram sedang baginya masih samar. Dalam hadits
lain Rasulullah telah bersabda:

"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak
meragukanmu" (Riwayat Tirmidzi, Nasa'i dari Hasan bin 'Ali , dengan
sanad Shahih)

"Seorang hamba tidak akan mencapai tingkat mutaqin (orang yang
bertaqwa) sehingga dia meninggalkan apa yang mubah karena khawatir
terjerumus kedalam apa yang dilarang (Riwayat Tirmidzi, dari 'Athiyyah
bin 'Urwah , dengan sanad Hasan)


SYUBHAT BISA MENYERET PADA HARAM
Di dalam hadits di awal Rasulullah bersabda:  "dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat,
maka dia jatuh kepada hal yang haram"

Syeikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin Rahimahullah, ketika menjelaskan hadits ini beliau
mengatakan; "Hal ini mengandung dua kemungkinan:
Pertama, ia jatuh dalam keharaman, sedangkan ia menyangka bahwa
itu bukanlah merupakan sesuatu yang haram.
Kedua, bisa juga bermakna bahwa ia sudah hampir jatuh kedalam
keharaman. Sebagaimana dinyatakan bahwa kemaksiatan itu adalah
pintu kufur, karena ketika jiwa jatuh dalam perbuatan yang dilarang,
maka jiwa tersebut bertahap dari satu kesalahan ke kesalahan lainnya
yang lebih besar dari sebelumnya.
Kemudian dilanjutkan dengan sabda Nabi :
Seperti seorang pengambala yang
mengembala disekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk
kedalamnya.Ini adalah suatu perumpamaan bagi apa-apa yang
diharamkan Allah , supaya kita menghindarinya dan janganlah kita
mencoba untuk mendekatinya, karena jika kita mendekatinya maka kita
akan sullit mengendalikan diri kita untuk tidak terjerumus di dalamnya.
Dahulu orang-orang arab biasa membuat pagar agar hewan gembalanya
tidak masuk ke daerah larangan dan membuat peringatan dan ancaman
kepada siapa saja yang mendekatinya. Maka orang yang takut
mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan hewan
gembalanya dari daerah larangan tersebut, karena ketika telah dekat
dia akan sulit mengendalikan hewan gembalaannya untuk tidak masuk
daerah larangan tersebut. Demikian halnya dengan larangan-larangan
Allah yaitu perkara-perkara yang diharamkan, maka tidak layak bagi
kita untuk mendekatinya.


Remaja masa kini

Teman, hal kecil yang kita lakukan di dunia ini sangatlah berpengaruh besar terhadap kehidupan kita di akhirat nanti. Semua yang kita kerjakan akan dipertanyakan dan dipertanggungjawabkan nanti seadil adilnya.  Namun, kenapa manusia zaman sekarang justru berlomba lomba dalam kejahatan, sangat berbeda dengan zaman Rasulullah dahulu dimana orang-orang islam berlomba-limba dalam mencari kebaikan, rela mati demi Allah dan islam ... 180 derajat berbeda dengan zaman kita sekarang...

coba lihat, dimana mana ada maksiat,

 buka tv ketemu wanita yang pamer aurat, pamer tubuh dan kecantikan.... Acara-acara yang sangat merusak seperti sinetron yang jauh dari aqidah islam, tentang cinta-cinta an dll. Bahkan, berita di televisi pun tak bisa lepas dari yang haram.. misal pembawa berita seorang wanita yang tabarruj dan memperlihatkan auratnya. Di kehidupan kita sekarang ini sepertinya hal itu wajar-wajar saja, padahal semuanya mengandung unsur haram

keluar rumah...... wihhhhh...... banyak wanita cantik yang bertabarruj.. wahh..wahh.
tabarruj ini maksudnya adalah memperlihatkan kecantikan dirinya di hadapan lelaki yang bukan mahramnya, meskipun ia telah berjilbab, tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj..

pantas aje Rasulullah pernah berkata bahwa kaum wanita adalah yang terbanyak masuk neraka
“Aku melihat ke dalam Syurga maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah fuqara’ (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam Neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penghuninya adalah wanita.” (Hadis Riwayat Al- Bukhari dan Muslim)

yang namanya pergaulan anak muda sekarang,,, wihh... luar biasa.
wanita-wanita dan para lelaki seperti tak ada batasnya.... bercampur baur, pegang sana pegang sini, senggol sana senggol sini :D, main kejaran-kejaran , mengumbar nafsu...
Malahan ni yaaa.... mereka menganggap aneh dengan orang yang tidak pernah pacaran.

apakah mereka tidak menyadari?? bahwa perbuatan yang mereka lakukan sehari hari semuanya adalah dosa... dosa yang kecil jika rutin dilakukan akan menjadi banyak seperti gunung...

Anak muda zaman sekarang, lebih memilih pergi shopping daripada pergi ke masjid... lebih memilih mengeluarkan uang banyak untuk happy fun daripada untuk bersekah... Naudzubillah

satu hal  yang sangat  merusak aqidah mereka yaitu menggemari / punya artis artis favorit yang akhlak dari artis idolanya itu sangat jauh dari keislaman bahkan beragama non- islam .... Naudzubillah..
Tahukah mereka ?? kita hidup di akhirat nanti bersama dengan orang yang kita sukai.... jika kita menggemari idola yang bukan muslim misalnya, berarti nanti kita bersamanya di dalam neraka..

Manusia yang perilakunya jelek untuk apa digemari... apa yang menarik darinya ????? apa manfaatnya???
apa mereka memikirkan kita ???? TIDAAAAAAAK!!!!!!!

yang harus dijadikan Idola itu adalah Rasulullah Saw, Beliau SAW adalah manusia paling sempurna di dunia ini, sebaik baik jalan hidup adalah jalan Beliau.... seharusnya kita mencontoh beliau.. menggemari beliau, mengenal, melakukan semua hal yang sering dilakukannya.....

Hidup di dunia ini hanyalah sementara, teman dan hanyalah islam yang bisa menuntun kita untuk hidup bahagia di akhirat kelak. Jangan sampai kita menyesal saat pintu tobat telah tertutup...

jadilah pemuda yang baik, jadilah perempuan cerminan fatimah az-zahra  !!!!!


udah dulu ya teman..... postingan kali ini cuma corat coret doang..Hihihi

SEMOGA BERMANFAAT
-ADK-






ciri wanita shalihah

Wanita shalihah ibarat intan permata termahal didunia yang tak sembarang orang bisa memilikinya, bisa menyentuhnya. Wanita shalihah adalah wanita yang taat kepada Allah SWT, menjalankan ajaran Rasulullah Saw dan taat kepada suaminya.

 Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:

Artinya: “Maka wanita yang sholihah adalah yang taat, lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah menjaga mereka.” (QS. An Nisa’:34)



Wanita shalihah adalah idaman setiap orang.Wanita shalihah adalah Harta yang paling berharga dan merupakan sebaik-baik perhiasan.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: ”Dunia seluruhnya adalah perhiasan. Dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.”

Alangkah indahnya jika setiap muslimah menjadi wanita yang sholihah, idaman setiap suami. Oleh karenanya seyogyanya setiap wanita bersegera untuk memperbaiki diri dan akhlaqnya agar menjadi wanita yang sholihah. Oleh karena itu kita harus mengetahui sifat dan ciri-ciri wanita sholehah, di antaranya:

1. PertamaWanita muslimah adalah wanita yang beriman bahwa Allah Subhaanahu wata’ala adalah Rabbnya, dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah nabi-Nya, serta islam pedoman hidupnya. Dampak itu semua nampak jelas dalam perkataan, perbuatan, dan amalannya. Dia akan menjauhi apa-apa yang menyebabkan murka Allah, takut dengan siksa-Nya yang teramat pedih, dan tidak menyimpang dari aturan-Nya.

2. KeduaWanita muslimah selalu menjaga sholat lima waktu dengan wudlu’nya, khusyu’ dalam menunaikannya, dan mendirikan sholat tepat pada waktunya, sehingga tidak ada sesuatupun yang menyibukkannya dari sholat itu. Tidak ada sesuatupun yang melalaikan dari beribadah kepada Allah Subhaanahu wata’ala sehingga nampak jelas padanya buah sholat itu. Sebab sholat itu mecegah perbuatan keji dan munkar serta benteng dari perbuatan maksiat.

3. KetigaWanita muslimah adalah yang menjaga hijabnya dengan rasa senang hati. Sehingga dia tidak keluar kecuali dalam keadaan berhijab rapi, mencari perlindungan Allah dan bersyukur kepadaNya atas kehormatan yang diberikan dengan adanya hukum hijab ini, dimana Allah Subhaanahu wata’ala menginginkan kesucian baginya dengan hijab tersebut. Allah berfirman:

Artinya: “Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab:59)

4. KeempatWanita muslimah selalu menjaga ketaatan kepada suaminya, seiya sekata, sayang kepadanya, mengajaknya kepada kebaikan, menasihatinya, memelihara kesejahteraannya, tidak mengeraskan suara dan perkataan kepadanya, serta tidak menyakiti hatinya.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

إذا صلحت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت زوجهادخلت جنّة ربّها (رواه أحمد وطبراني)

5. KelimaWanita muslimah adalah wanita yang mendidik anak-anaknya untuk taat kepada Allah Subhaanahu wata’ala, mengajarkan kepada mereka aqidah yang benar, menanamkan ke dalam hati mereka perasaan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya menjauhkan mereka dari segala jenis kemaksiatan dan perilaku tercela.

Allah berfirman, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At Tahrim:6)

6. KeenamWanita muslimah tidak berkhalwat (berduaan) dengan laki-laki bukan mahramnya.

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Tidaklah seorang wanita itu berkhalwat dengan seorang laki-laki, kecuali setan menjadi pihak ketiganya” (Riwayat Ahmad)

Dia dilarang bepergian jauh kecuali dengan mahramnya, sebagaimana pula dia tidak boleh menghadiri pasar-pasar dan tempat-tempat umum kecuali karena mendesak. Itupun harus berhijab. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Artinya: “Seorang wanita dilarang mengadakan suatu perjalanan sejarak sehari semalam keculai disertai mahramnya” (Mutafaq Alaih)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk keperluan kalian (wanita)” (Mutafaq Alaih)

7. KetujuhWanita muslimah adalah wanita yang tidak menyerupai laki-laki dalam hal-hal khusus yang menjadi ciri-ciri mereka.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, artinya: “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita-wanita yang menyerupai laki-laki”

Juga tidak menyerupai wanita-wanita kafir dalam hal-hal yang menjadi ciri khusus mereka, baik berupa pakaian, maupun gerak-gerik dan tingkah laku. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

من تشبه بقوم فهو متهم(رواه أحمد، أبودٰود وغيره)

8. KelapanWanita muslimah selalu menyeru ke jalan Allah di kalangan wanita dengan kata-kata yang baik, baik berkunjung kepadanya, berhubungan telepon dengan saudara-saudaranya, maupun dengan sms. Di samping itu, dia mengamalkan apa yang dikatakannya serta berusaha untuk menyelamatkan diri dan keluarganya dari siksa Allah. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

9. KesembilanWanita muslimah selalu menjaga hatinya dari syubhat maupun syahwat. Memelihara matanya dari memandang yang haram. Allah Subhaanahu wata’ala berfirman:

Artinya : “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 31)

Menjaga farjinya, memelihara telinganya dari mendengarkan nyanyian dan perbuatan dosa. Memelihara semua anggota tubuhnya dari penyelewengan. Ketahuilah yang demikian itu adalah takwa. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

10. KesepuluhWanita muslimah selalu menjaga waktunya agar tidak terbuang sia-sia,baik siang hari atau malamnya. Maka dia menjauhkan diri dari ghibah (menggunjing), namimah (mengadu domba), mencaci dan hal lain yang tidak berguna.

Artinya: “Janganlah kalian saling dengki, saling membenci, saling mencari kesalahan dan bersaing dalam penawaran, namun jadilah hamba-hamba Allah yang bersatu” (Riwayat Muslim)

Artinya: “Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran” (Mutaffaq Alaih)

Allah Subhaanahu wata’ala berfirman, artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat:12)

Adab terhadap orang kafir

Allah Azza wa Jalla menciptakan manusia hanya untuk beribadah kepada-Nya. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla mengutus para rasul dengan membawa agama yang haq, untuk membimbing manusia menuju cara beribadah yang benar. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyebut para rasul itu sebagai orang-orang Muslim. Maknanya, orang yang menyerahkan diri, tunduk dan patuh kepada Allah Azza wa Jalla. Itulah arti Islam secara umum. Yaitu semua agama yang dibawa oleh para nabi dan rasul semenjak Nabi Nuh Alaihissallam sampai Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun secara khusus, Islam adalah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Allah Azza wa Jalla. Dengan agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam ini, Allah Azza wa Jalla menghapus seluruh agama dan syariat sebelumnya. Maka, orang yang mendapati agama ini, namun tidak memeluknya, maka dia kafir.

Agama Islam adalah agama yang haq dan adil, mengajarkan cara-cara bermuamalah dengan seluruh jenis manusia, termasuk mengajarkan sikap seorang Muslim kepada orang-orang kafir. Di sini kami akan menyampaikan beberapa adab kepada orang kafir. Penjelasan ini merujuk padas penjelasan Syaikh Abu Bakar Jâbir al-Jazâiri dalam kitab Minhâjul Muslim, dan kitab-kitab ulama lainnya.

Seorang Muslim meyakini bahwa seluruh agama selain agama Islam itu batil dan pemeluknya kafir. Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. [Ali Imrân/3: 19]

Dan firmanNya:

وَمَن يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَن يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) darinya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. [Ali Imrân/3: 85]

Juga firman-Nya:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. [al-Mâidah/5: 3]

Dengan berita-berita dari Allah Azza wa Jalla ini, seorang Muslim mengetahui bahwa semua agama sebelum Islam telah dihapus dan Islam menjadi agama semua manusia. Sehingga Allah k tidak akan menerima agama kecuali Islam, juga tidak ridha dengan syariat selain syariat Islam. Dari sini seorang Muslim meyakini bahwa setiap orang yang tidak tunduk kepada Allah dengan menganut Islam, maka dia kafir yang harus disikapi dengan sikap yang telah ditentukan syariat. Di antaranya, sebagai berikut :

1. Tidak menyetujui keberadaannya di atas kekufuran dan tidak ridha terhadap kekufuran. Karena ridha terhadap kekufuran merupakan salah satu kekufuran.

2. Membenci orang kafir karena Allah Azza wa Jalla juga benci kepadanya. Karena dalam Islam, cinta itu karena Allah, begitu juga benci karena Allah. Oleh karena itu, selama Allah Azza wa Jalla membenci orang kafir karena kekufurannya, maka seorang Mukmin harus juga membenci orang kafir tersebut.

3. Tidak memberikan wala’ (kedekatan; loyalitas, kesetiaan) dan kecintaan kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman :

لَّا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

Janganlah orang-orang Mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali (teman akrab; pemimpin; pelindung; penolong) dengan meninggalkan orang-orang mukmin. [Ali ‘Imrân/3: 28]

Dan firman-Nya:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. [al-Mujâdilah/58: 22]

4. Bersikap adil dan berbuat baik kepadanya, selama orang kafir tersebut bukan kafir muhârib (orang kafir yang memerangi kaum Muslimin). Berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla :

لَّا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. [al-Mumtahanah/60: 8]

Ayat yang mulia lagi muhkam (ayat yang maknanya jelas-red) ini membolehkan bersikap adil dan berbuat baik kepada orang-orang kafir, kecuali orang-orang kafir muhârib (orang-orang kafir yang memerangi umat Islam). Karena Islam memberikan sikap khusus terhadap orang-orang kafir muhârib.

5. Mengasihi orang kafir dengan kasih sayang yang bersifat umum. Seperti memberi makan jika dia lapar; memberi minum jika haus; mengobatinya jika sakit; menyelamatkannya dari kebinasaan; dan tidak mengganggunya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ

Kasihilah orang-orang yang berada di atas bumi, niscaya Dia (Allah) yang berada di atas langit akan mengasihi kamu. [HR. at-Tirmidzi, no. 1924]

6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatan, selama dia bukan kafir muhârib. Karena itu merupakan kezhaliman yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla, berdasarkan hadits qudsi berikut ini :

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنْ اللَّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

Dari Abu Dzarr Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau meriwayatkan dari Allah Tabâraka wa Ta’âla berfirman: “Wahai hamba-hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya sesuatu yang diharamkan di tengah kalian, maka janganlah kalian saling menzhalimi”. [HR. Muslim, no. 2577]

7. Boleh memberikan hadiah kepadanya dan boleh juga menerima hadiah darinya serta diperbolehkan memakan daging sembelihan ahli kitab. Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ

Pada hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al kitab itu halal bagimu. [al-Mâidah/5: 5]

8. Tidak boleh menikahkan wanita Muslimah dengan laki-laki kafir (walaupun lelaki ini Ahli kitab-pent). Dan laki-laki Muslim tidak boleh menikahi wanita kafir, kecuali wanita Ahli kitab.

Tentang larangan menikahkan wanita Muslimah dengan lelaki kafir, Allah Azza wa Jalla berfirman:

لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Mereka (perempuan-perempuan yang beriman) tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka. [al-Mumtahanah/60: 10]

Allah Azza wa Jalla juga berfirman :

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. [al-Baqarah/2: 221]

Sedangkan tentang bolehnya menikahi wanita Ahli kitab, Allah Azza wa Jalla berfirman :

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ

(Dan dihalalkan mangawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka, dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. [al-Mâidah/5: 5]

9. Tidak mendahului orang kafir dalam mengucap salam. Jika orang kafir tersebut mengucapkan salam terlebih dahulu, maka cukup dijawab dengan ”Wa ‘Alaikum”. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَقُولُوا وَعَلَيْكُمْ

Jika salah seorang ahli kitab mengucapkan salam kepadamu, maka jawablah dengan ”Wa ‘Alaikum. [HR. Ibnu Mâjah, no. 3697; dishahîhkan oleh al-Albâni]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ

Janganlah kamu memulai salam kepada orang-orang Yahudi dan Nashâra. Dan jika kamu menemui salah seorang dari mereka di jalan, maka desaklah ia ke jalan yang paling sempit/pinggir. [HR. Muslim, no. 2167]

Dalam penjelasan tentang makna hadits ini, Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Para sahabat kami mengatakan, orang kafir dzimmi tidak dibiarkan berjalan di tengah jalan, namun dia didesak ke pinggirnya jika umat Islam melewati jalan tersebut. Namun jika jalan itu sepi, tidak berdesakan (di jalan itu) maka tidak mengapa”.

10. Kaum Muslimin harus menyelisihi orang kafir dan tidak boleh melakukan tasyabbuh (menyerupai) dengannya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk mereka. [HR. Abu Dawud, no. 4031]

Tasyabbuh artinya menyerupai atau meniru. Tasyabbuh dengan orang kafir yang terlarang adalah meniru atau menyerupai orang kafir dalam masalah keyakinan, ibadah, kebiasaan, atau model-model perilaku yang merupakan ciri khas mereka. Demikian keterangan Syaikh Dr. Nâshir bin Abdul Karîm al-‘Aql dalam dalam kitab beliau : "Man Tasyabbaha Bi Qaumin Fahuwa Minhum", hlm. 5.

Inilah beberapa adab berkaitan dengan orang-orang kafir. Lewat paparan singkat ini, kita dapat mengetahui sikap adil yang diajarkan agama Islam dalam menyikapi orang-orang kafir secara umum. Wallahu a’lam bisshawab.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XII/1430H/2009M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]        

Saat ISLAM dihina, apa yang harus kita lakukan???

Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada orang kafir, seperti membantu urusan mereka, menyambung tali silaturahim, saling membagi makanan, dan lainnya. Tapi dengan syarat, selama mereka tidak memerangi agama Allah dan tidak mengusir umat Islam dari negeri mereka.
Namun apabila orang kafir sudah berani menghina Allah, Rasul-Nya, dan ajaran Islam; memerangi kaum muslimin karena agama mereka, dan mengusirnya dari negeri mereka, maka umat Islam tidak boleh berbaik-baik dan bermuka manis kepada mereka, sebaliknya harus mengumandangkan permusuhan terhadap mereka. Allah Ta'ala berfirman:


لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim." (QS. Al Mumtahanah: 8-9)



Apabila orang kafir sudah berani menghina Allah, Rasul-Nya, dan ajaran Islam; memerangi kaum muslimin karena agama mereka, dan mengusirnya dari negeri mereka.

Apa yang Harus Dilakukan Umat Islam
Jika orang kafir sudah berani menghina Islam dan syiar-syiar (simbol-simbol)-nya, berarti mereka umat Islam wajib melakukan pembelaan kepada agamanya.



saat kafir menghina islam

Islam membolehkan,
bahkan menganjurkan
kepada pemeluknya
untuk berbuat baik dan
berlaku adil kepada
orang kafir, seperti
membantu urusan
mereka, menyambung
tali silaturahim, saling
membagi makanan, dan
lainnya. Tapi dengan
syarat, selama mereka
tidak memerangi agama
Allah dan tidak mengusir
umat Islam dari negeri
mereka.
Namun apabila orang
kafir sudah berani
menghina Allah, Rasul-
Nya, dan ajaran Islam;
memerangi kaum
muslimin karena agama
mereka, dan mengusirnya
dari negeri mereka, maka
umat Islam tidak boleh
berbaik-baik dan
bermuka manis kepada
mereka, sebaliknya harus
mengumandangkan
permusuhan terhadap
mereka. Allah Ta'ala
berfirman:
"Allah tiada melarang
kamu untuk berbuat baik
dan berlaku adil terhadap
orang-orang yang tiada
memerangimu karena
agama dan tidak (pula)
mengusir kamu dari
negerimu. Sesungguhnya
Allah menyukai orang-
orang yang berlaku adil.
Sesungguhnya Allah
hanya melarang kamu
menjadikan sebagai
kawanmu orang-orang
yang memerangi kamu
karena agama dan
mengusir kamu dari
negerimu dan membantu
(orang lain) untuk
mengusirmu. Dan barang
siapa menjadikan mereka
sebagai kawan, maka
mereka itulah orang-
orang yang dzalim." (QS.
Al Mumtahanah: 8-9)

Apabila orang kafir sudah
berani menghina Allah,
Rasul-Nya, dan ajaran
Islam; memerangi kaum
muslimin karena agama
mereka, dan mengusirnya
dari negeri mereka, maka
umat Islam tidak boleh
berbaik-baik dan
bermuka manis kepada
mereka, sebaliknya harus
mengumandangkan
permusuhan terhadap
mereka.
Jika orang kafir sudah
berani menghina Islam
dan syiar-syiar (simbol-
simbol)-nya, berarti
mereka
mengumandangkan
perang terhadap kaum
muslimin. Karenanya,
umat Islam wajib
melakukan pembelaan
kepada agamanya.
Imam Ahmad bin Hambal
pernah ditanya tentang
seorang Yahudi ahli
dzimmah yang kebetulan
melewati seorang
muadzin, lantas ia
berkata, "bohong kamu."
Beliau menjawab, "dia
harus dibunuh, oleh
karena dia telah
mencerca." (Dinukil dari
Fatwa Mati Buat
Penghujat, Abdul Mun'im
Halimah "Abu Bashir" hal.
52-59)
Banyak orang yang
menolak fatwa hukuman
mati bagi para penghina
Rasulullah saw. dengan
bersandar pada sifat
Rasulullah saw. yang
welas asih dan penyabar,
sebagaimana
dicontohkan dalam
pengalaman pahit beliau
ketika pertama kali
berdakwah ke Thaif. Di
sana beliau dicaci maki,
bahkan kemudian
dilempari batu dan
kotoran sehingga
tubuhnya terluka cukup
parah dan terpaksa
melarikan diri ke suatu
tempat yang jauh. Ketika
datang malaikat yang
menawarkan jasa untuk
menjatuhkan gunung ke
atas kepala orang-orang
Thaif, Rasulullah saw.
menolak dengan sopan
dan malah mendoakan
agar dari kaum tersebut
muncul pembela-pembela
Islam di masa depan.
Jika kisah ini adalah satu-
satunya referensi untuk
dijadikan dalil, maka
wajar saja jika yang
muncul kemudian adalah
sikap pasif dan mazhab
sinetron (hanya bisa
berdoa kepada Allah
tanpa mampu membalas
kezaliman orang lain).
Namun menggunakan
satu dalil bukanlah sifat
seorang fuqaha sejati.
Kita juga perlu melihat
sikap Rasulullah saw.
dalam kesempatan lain
untuk mendapatkan
gambaran yang tepat.
Sikap pasif dan lemah
jelas tidak tepat untuk
disandarkan kepada
beliau, karena selain
pemimpin agama, beliau
juga seorang jenderal
perang yang pemberani.
Ketika pasukannya kocar-
kacir digempur musuh,
beliau malah memacu
kudanya ke garis depan
seraya berseru, “Aku
Rasulullah, bukan
pembohong! ” Dan, tentu
saja, keberadaan beliau
di medan jihad
berimplikasi pada
tumpahnya darah musuh-
musuh Islam.
Di sini jelas sekali
perbedaan sikap beliau
antara pada masa awal
dakwah di Thaif dengan
perilakunya di medan
jihad. Mengapa beliau
tidak memberikan
perlawanan ketika
dianiaya di Thaif, namun
justru memerangi lawan
dengan kerasnya di
medan jihad? Hal ini
menunjukkan adanya
pertimbangan lain,
misalnya situasi dan
kondisi aktual pada saat
itu. Ketika berdakwah ke
Thaif, Rasulullah saw.
baru memiliki sedikit
pengikut. Posisinya
sangat lemah, bahkan
kedatangan beliau ke
kota itu adalah untuk
meminta perlindungan.
Karena itu, melawan
secara fisik adalah
tindakan yang terlalu
sembrono. Namun situasi
berubah total seiring
waktu, dan dengan
demikian, sikapnya pun
harus berubah. Di medan
jihad, tidak ada tempat
untuk sikap pasif.
Ada pula riwayat yang
menceritakan bagaimana
seorang suami membunuh
istrinya yang kerap kali
menghina Rasulullah
saw., dan Rasulullah saw.
membenarkan tindakan
sang suami. Ini sama
sekali tidak bertentangan
dengan ajaran Islam yang
welas asih, karena
Rasulullah saw. memiliki
peran sentral dalam
hidup seorang Muslim.
Kita tidak berhak disebut
Muslim jika hanya
mengakui kekuasaan
Allah, melainkan juga
harus mengakui legalitas
Muhammad saw. sebagai
utusan-Nya. Dengan
demikian, penghinaan
terhadap Rasulullah saw.
dianggap sama dengan
usaha ‘menggoyang’
kehormatan umat Islam.
Jika ini masih belum
cukup, ingatlah bahwa
Rasulullah saw. juga
pernah membenarkan
pembunuhan terhadap
seorang lelaki yang telah
mencederai kehormatan
seorang Muslimah, yaitu
dengan melakukan suatu
perbuatan yang
menyebabkan jilbabnya
terangkat. Jika membela
kehormatan seorang
Muslimah pun harus
sedemikian kerasnya,
apalagi membela
kehormatan Rasulullah
saw.
Jika Anda mencari kata
“ membunuh” dalam
terjemahan Al-Qur’an
(Anda dapat
menggunakan layanan ini
untuk memudahkan),
maka Anda akan
temukan kenyataan
bahwa tidak semua
pembunuhan itu dilarang
dalam Islam. Q.S. Al-
Baqarah [2] : 251
mengisahkan bagaimana
Nabi Daud as. membunuh
Jaluth, dan ini
menunjukkan bahwa
pembunuhan itu memang
dihalalkan dalam konteks
perang. Q.S. Al-Maaidah
[5] : 32 menjelaskan
bahwa memang ada
manusia yang pantas
dibunuh sebagai hukuman
atas perbuatannya. Q.S.
Al-Baqarah [2] : 91
menjelaskan bahwa
orang beriman tidak
mungkin membunuh para
Nabi, namun Q.S. Ali
Imran [3] : 112
menjelaskan bahwa
sekelompok orang telah
dianggap kafir karena
telah membunuh para
Nabi tanpa alasan yang
benar. Ini bukan sebuah
kontradiksi, melainkan
sebuah penegasan dalam
bentuk yang sangat
ekstrem bahwa sekiranya
ada alasan yang bisa
dibenarkan, maka
membunuh Nabi pun
boleh. Akan tetapi, tentu
saja, para Nabi adalah
manusia yang mulia dan
tentu tidak ada alasan
untuk membunuhnya. Ini
sejalan dengan sikap
Rasulullah saw. yang
menyatakan siap
memotong tangan
Fatimah ra. – putrinya
sendiri – jika ia mencuri,
meskipun semua orang
mafhum bahwa Fatimah
ra. bukanlah seorang
pencuri.
Bagaimana pun, jelaslah
bahwa dari perspektif
Islam, ada pembunuhan
yang dibolehkan, jika
alasannya cukup kuat.
Selain alasan, perlu
diperhatikan juga
caranya. Sedangkan
membunuh hewan qurban
pun mesti dipermudah
(pisaunya ditajamkan dan
tidak menyiksanya),
apalagi terhadap
manusia, meskipun ia
adalah musuh.
Prinsip Dasar
Agama adalah prinsip
dasar. Jika tidak dijadikan
prinsip, maka agama
tidak lagi bermanfaat
bagi pemeluknya. Anda
tidak mungkin mengaku
Muslim namun menolak
ajaran Islam,
sebagaimana penganut
agama Budha pun sudah
sewajarnya menjalankan
ajaran-ajaran Budha. Jika
Anda melanggar ajaran
Islam dengan penuh
kesadaran namun tetap
mengaku Muslim, maka
tindakan ini bisa disebut
nifaq dan
pantas disebut munafiq.
Jika agama dijadikan
prinsip dasar, maka
segala tindakan manusia
harus mengacu padanya.
Jika mengacu pada
prinsip sekularisme, maka
sekularisme pun menjadi
sebuah agama baru. Oleh
karena itu, dalam
memahami ajaran Islam,
seorang Muslim wajib
menggunakan pola pikir
Islam, bukan yang lain.
Jangan mengatakan
bahwa membunuh itu
terlarang padahal Al-
Qur ’an tidak menyatakan
demikian. Jangan pula
mengatakan bahwa
hukum qishash itu kejam,
sementara Al-Qur ’an
menyatakan bahwa
qishash membawa pada
keselamatan. Jika terus-
menerus menggunakan
prinsip di luar Islam,
maka dengan mudahnya
akan muncul pemikiran-
pemikiran ‘ajaib’ semisal :
shaum itu menyiksa diri,
shalat itu membuang-
buang waktu, dan tunduk
patuh pada Allah adalah
bukti bahwa Allah itu
otoriter.wallhu'alam.

sumber : http://masalahjihad.blogspot.com