1.Hukum asal segala sesuatu ( non ibadah) di dunia ini adalah boleh atau " mubah", keculi adalah dalil tegas yang mengharamkannya, barulah ia dikatakan haram.
2.Hukum asal semua ibadah adalah dilarang, kecuali ada dalil yang memerintahkannya atau menganjurkannya, barulah ia boleh/harus dilaksanakan, contoh : shalat 5 waktu adalah wajib dilaksanakan karena ada nash Al-Qur'an yang memerintahkannya
3.Jauhi syubhat
عَنْ
أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى...