Sabtu, 14 Juli 2012

Fatwa-fatwa ulama tentang nasyid

Written by Majalah As Sunnah   
Pendapat Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan ditanya masalah ini, dengan teks pertanyaan sebagai berikut: Banyak pembicaraan tentang nasyid-nasyid Islami. Disana ada orang yang memfatwakan tentang bolehnya. Dan ada juga yang menyatakan, bahwa nasyid-nasyid Islami itu sebagai ganti kaset-kaset lagu-lagu. Maka, bagaimanakah pendapat anda (wahai Syaikh) yang terhormat?
Beliau menjawab,Penamaan ini tidak benar. Itu merupakan penamaan yang baru. Tidak ada yang dinamakan nasyid-nasyid Islami di dalam kitab-kitab Salaf, dan para ulama yang perkataannya terpercaya. Yang telah dikenal, bahwa orang-orang Shufi-lah yang telah menjadikan nasyid-nasyid sebagai agama bagi mereka. Itulah yang mereka namakan dengan samaa'.
Pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya:
Apa hukum mendengarkan nasyid-nasyid? Bolehkah seorang da'i mendengarkan nasyid-nasyid Islami?
Beliau menjawab, Aku sudah lama mendengar nasyid-nasyid islami, dan tidak ada padanya sesuatu yang harus dijauhi. Tetapi, akhir-akhir ini aku mendengarnya, lalu aku mendapatinya (telah) dilagukan dan didendangkan menurut irama lagu-lagu yang diiringi musik. Maka nasyid-nasyid dalam bentuk seperti ini, aku tidak berpendapat: orang boleh mendengarkannya.
Namun, jika nasyid-nasyid itu spontanitas, dengan tanpa irama dan lagu, maka mendengarkannya tidak mengapa. Tetapi dengan syarat, tidak menjadikannya kebiasaan selalu mendengarkannya.
Syarat yang lain. Janganlah menjadikan hatinya (seolah) tidak memperoleh manfaat, kecuali dengannya, dan tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya. Karena dengan menjadikannya kebiasaan, maka ia telah meninggalkan yang lebih penting. Dan dengan tidak memperoleh manfaat, serta tidak mendapatkan nasihat kecuali dengannya, berarti ia menyimpang dari nasihat yang paling agung. Yaitu, apa-apa yang tersebut di dalam kitab Allah dan Sunnah RasulNya.
Jika terkadang ia mendengarkannya (nasyid yang tidak mengandung larangan), atau ketika ia sedang menyopir mobilnya di perjalanan, dan ingin menghibur dalam perjalanan, maka ini tidak mengapa.[Kitab Ash Shahwah Al Islamiyyah, hal. 123. Disusun Abu Anas Ali bin Hasan Abu Luz; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 39]
Di tempat lain beliau berkata,Melagukan nasyid Islam adalah melagukan nasyid yang bid'ah, yang diada-adakan oleh orang-orang Shufi. Oleh karena inilah sepantasnya meninggalkannya, dan beralih kepada nasihat-nasihat Al Qur'an dan As Sunnah.
Demi Allah, kecuali jika hal itu pada tempat-tempat peperangan untuk mengobarkan keberanian dan jihad fii sabilillah, maka ini baik. Jika nasyid itu diiringi dengan rebana (apalagi alat musik yang lain-pen), maka hal itu lebih jauh dari kebenaran.[Dari Fatawa Aqidah, hal. 651, no: 369, Penerbit Maktabah As Sunnah; Dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 40.]
Pendapat Syaikh Ahmad bin Yahya bin Muhammad An Najmi
Beliau berkata,Kritikan ke sembilan belas (terhadap manhaj-manhaj dakwah yang ada di kalangan kaum muslimin, pen); Memperbanyak nasyid-nasyid, pada waktu malam dan siang, dan menyanyikannya. Yaitu melagukannya.
Aku tidak mengharamkan mendengarkan sya'ir, karena Nabi pernah mendengarkannya. Tetapi mereka itu -dalam masalah nasyid- meniti jalan orang-orang Shufi dalam nyanyian mereka -yang menurut anggapan mereka- membangkitkan perasaan.
Ibnul Jauzi telah menyebutkan di dalam kitab Naqdul Ilmi wal Ulama, hal. 230, dari Asy Syafi'i yang berkata,'Aku meninggalkan Iraq, (sedangkan di sana) ada sesuatu yang diada-adakan oleh Zanadiqah (orang-orang munafiq, menyimpang). Mereka menyibukkan manusia dengannya dari Al Qur'an. Mereka menamakannya dengan taghbiir.'
(Ibnul Jauzi menyatakan) Abu Manshur Al Azhari mengatakan,'Al Mughbirah ialah satu kaum yang mengulang-ulang dzikrullah, doa, dan permohonan (kepada Allah). Sya'ir tentang dzikrullah yang mereka nyanyikan disebut taghbiir. Seolah-olah ketika orang banyak menyaksikan sya'ir-sya'ir yang dilagukan itu, mereka bergoyang dan berdansa. Maka, merekapun dinamakan mughbirah dengan makna ini.'
Az Zujaj berkata,'Mereka dinamakan mughbirin (orang-orang yang melakukan taghbiir), karena mereka mengajak manusia zuhud dari barang fana di dunia ini, dan mendorong mereka tentang akhirat.'
Aku (Syaikh Ahmad bin Yahya) katakan: Perkara orang-orang Shufi itu mengherankan. Mereka menyangka mengajak manusia zuhud di dunia ini dengan nyanyian, dan mendorong mereka tentang akhirat dengan nyanyian. Apakah nyanyian itu menyebabkan zuhud di dunia ini, dan mendorong masalah akhirat? Atau sebaliknya itu yang benar?!
Aku tidak ragu, dan semua orang yang memahami dari Allah dan RasulNya tidak meragukan. Bahwasanya nyanyian hanyalah akan mendorong kepada dunia dan menjadikan zuhud terhadap akhirat, juga merusak akhlak.
Pendapat Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh
Adapun mendengarkan nyanyian-nyanyian yang dilagukan dan qasidah-qasidah yang mengajak zuhud; inilah yang dinamakan pada zaman dahulu dengan taghbiir. Hal itu, sejenis memukul kulit dan menyanyikan qasidah-qasidah yang mengajak zuhud. Dilakukan oleh sekelompok orang-orang Shufi untuk menyibukkan manusia dengan qasidah-qasidah yang mendorong kepada negeri akhirat dan zuhud di dunia, meninggalkan nyanyian (umum), kemaksiatan, dan semacamnya.
Para ulama telah mengingkari taghbiir dan mendengarkan qasidah-qasidah yang dilagukan, yakni dengan lagu-lagu bid'ah. Lagu-lagu orang-orang Shufi yang menyerupai nyanyian. Para ulama memandangnya termasuk bid'ah. Alasan, bahwa hal itu bid'ah, (sudah) jelas. Karena hal itu ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Padahal sudah diketahui, bahwa mendekatkan diri kepada Allah tidak boleh kecuali dengan apa yang Dia syari'atkan. Inilah qasidah-qasidah yang dilakukan pada zaman dahulu. Dan pada zaman sekarang diambil oleh orang-orang Shufi. Ini adalah bid'ah, yang diada-adakan. Tidak boleh melembutkan hati dengannya. [Dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 44.]
Pendapat Syaikh Bakr Abu Zaid
Beribadah dengan sya'ir dan bernasyid dalam bentuk dzikir, doa, dan wirid-wirid merupakan bid'ah yang baru. Pada akhir-akhir abad dua hijriyah, orang-orang zindiq memasukkannya ke dalam kaum muslimin di kota Baghdad dengan nama taghbiir. Asalnya dari perbuatan Nashara dalam peribadahan-peribadahan mereka yang bid'ah dan nyanyian-nyanyian mereka.
Bahkan jelas bagiku, bahwa beribadah dengan menyanyikan sya'ir, mengucapkannya sebagai mantra, termasuk warisan-warisan paganisme Yunani sebelum diutusnya Nabi Isa. Karena kebiasaan orang-orang Yunani dan orang-orang musyrik yang lain mendendangkan nyanyian permohonan perlindungan dan mantra-mantra kepada Hurmus di majelis-majelis dzikir.
Maka lihatlah, bagaimana bid'ah ini menjalar kepada orang-orang Shufi yang bodoh dari kalangan kaum muslimin dengan sanad paling rusak yang dikenal dunia, yaitu orang zindiq, dari orang Nashrani, dari orang musyrik. Setelah ini, bolehkah seorang muslim menjadikan nasyid sebagai wirid, tugas dalam dzikir, hijb, dan mantra? [Dari kitab Tash-hihud Du'a, hal. 96; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 45.]
Sebelumnya, beliau juga menyebutkan bid'ah-bid'ah yang banyak dilakukan oleh orang-orang yang berdzikir dan berdoa, sebagai berikut:
  •   Bergoyang, bergerak, dan bergoncang di saat dzikir dan doa, sebagaimana perbuatan orang-orang Yahudi.
  •   Dzikir dan doa dengan lagu-lagu dan irama-irama, sebagaimana perbuatan orang-orang Yahudi.
  • · Dzikir dan doa dengan keras dan teriakan, sebagaimana perbuatan orang-orang Shufi yang sesat.
  •   Beribadah dengan sya'ir dan bernasyid, sebagaimana perbuatan orang-orang Shufi yang sesat.
  •   Tepuk tangan bersama dzikir dan doa, sebagaimana perbuatan orang-orang musyrik, dan orang-orang Shufi yang sesat mengambil dari mereka.[Dari kitab Tash-hihud Du'a, hal. 78; dinukil dari Al Qaulul Mufid Fii Hukmil Anasyid, hal. 46.]
Demikianlah diantara fatwa-fatwa ulama tentang nasyid. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
(sumber: Majalah As Sunnah Edisi 12/Tahun VI/1423H-2003M)
 

0 komentar:

Posting Komentar