Selasa, 10 Juli 2012

mUSik pandangan islam

Sebenarnya banyak hadist yang mengharamkan musik dan nyanyian. Namun,sebagian kelompok menganggap bahwa semua hadist tentang musik itu adalah hadist yang dha'if(lemah).
Salah satu diantaranya

''Akan ada di kalangan umatku suatu kaum yang menghalalkan zina,sutera,khamr,musik'' (shahih Al-Bukhari no 5590,Musnad Ahmad V/342,Sunan Abu Daud No.3688,Sunan Ibnu Majah no. 4036)
Sebagian orang mendha'ifkannya karena menganggap hadist tersebut mu'allaq karena ada keterputusan antara Imam Al-Bukhari dan Hisyam bin 'Ammar. Perkataan ini adalah perkataan yang jauh dari kebenaran dan tidak bisa diterima. Hal itu telah disanggah oleh Ibnu Qayyim Al-jauziyyah dalam Ighaatsabul-lahfan

Dan telah diketahui bahwa adanya ijma/kesepakatan para ulama tentang haramnya musik
Baca
Http://ustadzaris.com/kata-sepakat-ulama-dalam-haramnya-musik

Adapun nasyid,nasyid alah perkara syubhat yang harus dijauhi.Islam tidak pernah mensyariatkan nasyid kepada kita,namun,yg disyariatkan adalah dzikrullah,membaca Al-qur'an. Adapun nasyid maka ia berasal dr agama bid'ah sufiyyah, mereka menjadikan agama mereka sebagai permainan yg sia sia. Menjadikan nasyid sebagai bagian dari agama merupakan tasyabbuh (penyerupaan) dengan Nasrani.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.

 Hadist hadist lain:
Hadits Anas bin Malik z, bahwa Rasulullah n bersabda:
صَوْتَانِ مَلْعُونَانِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ: مِزْمَارٌ عِنْدَ نِعْمَةٍ، وَرَنَّةٌ عِنْدَ مُصِيبَةٍ
“Dua suara yang terlaknat di dunia dan akhirat: seruling ketika mendapat nikmat, dan suara (jeritan) ketika musibah.” (HR. Al-Bazzar dalam Musnad-nya, 1/377/755, Adh-Dhiya` Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, 6/188/2200, dan dishahihkan oleh Al-Albani berdasarkan penguat-penguat yang ada. Lihat Tahrim Alat Ath-Tharb, hal. 52)
 Ishaq bin Thabba` t berkata: Aku bertanya kepada Malik bin Anas t tentang sebagian penduduk Madinah yang membolehkan nyanyian. Maka beliau mejawab: “Sesungguhnya menurut kami, orang-orang yang melakukannya adalah orang yang fasiq.” (Diriwayatkan Abu Bakr Al-Khallal dalam Al-Amru bil Ma’ruf: 32, dan Ibnul Jauzi dalam Talbis Iblis hal. 244, dengan sanad yang shahih)


Adapun nasyid islami dan lagu islami misalnya banyak perbedaan pendapat di kalangan ulama , sehingga bisa dikatakan hal yang syubhat

'' Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantaranya ada hal-hal yang tidak jelas yang tiada kebanyakan manusia mengetahui. Maka siapa saja yang menjaga diri dari hal syubhat tersebut maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya dan barang siapa yang jatuh dalam perkara syubhat maka ia jatuh kepada hal yang haram"




Dan nyanyian pada saat pesta perkawinan dan hari raya maka diperbolehkan,

saat hari raya Dalilnya adalah pada hadits ‘Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk menemui ‘Aisyah dan disana ada dua orang budak perempuan kecil yang memukul-mukul rebana, maka Abu Bakar membentak keduanya. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum memiliki hari raya, dan hari raya kita adalah hari ini,”. (HR. Bukhari)

 Nyanyian dan rebana pada saat pernikahan. Dalilnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pemisah antara yang halal dan yang haram adalah pukulan rebana dan nyanyian pada saat pernikahan (nyanyian hanya untuk anak perempuan saja),”. (Hadits shahih riwayat Ahmad).

Kesimpulan :

1. Lagu/nyanyian disertai musik yang berisi syair yang keji, jauh dari kebenaran dan keislaman, maka tidak diragukan lagi bahwa ini adalah hal yang haram

2. Lagu/nyanyian disertai musik yang berisi keislaman , misal nasyid nasyid, berisi pujian pujian kepada Allah , Rasulullah, berisi semangat untuk menegakkan islam dll. Maka hukumnya masih diperdebatkan, ada yang mengatakan haram ada pula yang mengatakan boleh. Berarti ini adalah perkara yang syubhat, dan perkara yang syubhat harus dijauhi karena takut akan jatuh ke yang haram.

'' Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan diantaranya ada hal-hal yang tidak jelas yang tiada kebanyakan manusia mengetahui. Maka siapa saja yang menjaga diri dari hal syubhat tersebut maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya dan barang siapa yang jatuh dalam perkara syubhat maka ia jatuh kepada hal yang haram"

Wallahu A'lam

semoga bermanfaat
-ADK- 

0 komentar:

Posting Komentar