Kamis, 12 Juli 2012

Hindari syubhat

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى  الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ  لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ   مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ  أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan
diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat,Kebanyakan manusia
tidak mengetahuinya. Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara
syubhat tersebut, maka dia telah menjaga agamanya dan
kehormatannya,dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat,
maka dia jatuh kepada hal yang haram.Seperti seorang pengambala
yang mengembala disekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk
kedalamnya. Ketahuilah, setiap raja memiliki daerah larangan,
sedangkan daerah larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya.
Ketahuilah, sesungguhnya di dalam jasad itu ada segumpal daging,
apabila dia baik maka baiklah seluruh jasad, dan apabila dia buruk maka
buruklah seluruh jasad. Ketahuilah, dia adalah hati "
(Riwayat Bukhari & Muslim, dari Nu'man bin Basyir )
Dalam hadits diatas kita dapat keterangan bahwa Nabi membagi
segala sesuatu perkara menjadi tiga macam:
Pertama, perkara yang telah jelas kehalalannya yang tidak ada
kesamaran di dalamnya. Yaitu perkara-perkara telah disebutkan nash
tentang kehalalannya, berarti halal. Seperti firman Allah :
          
" Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu,..." (Al Maidah :5)
Kedua, perkara-perkara yang jelas keharamannya, yang tidak ada
kesamaran di dalamnya. Yaitu apa-apa yang telah disebutkan nashnya
tentang keharamannya. Segaimana firman Allah :


"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang
perempuan;,.." (An Nisaa' :23)

Ketiga, Perkara-perkara syubhat yang tidak jelas hukumnya, apakah dia
halal atau haram. Hukumnya tidak diketahui oleh banyak orang.

MACAM-MACAM SYUBHAT
Ibnu Daqiqil 'Ied Rahimahullah berkata: "Sebagian 'ulama mengatakan
bahwa perkara-perkara yang syubhat ada tiga macam:

Pertama, Apa yang diketahui oleh seseorang bahwa hal itu haram,
kemudian dia ragu padanya apakah keharamannya sudah hilang atau
belum. Seperti daging binatang yang haram dimakan sebelum
disembelih (yaitu harus disembelih dulu sebelum dimakan), kemudian
dia ragu atas penyembelihannya. Maka daging itu tetap haram sampai
diketahui dengan yakin penyembelihannya. Dalilnya adalah sebuah
hadits:
"Dari 'Adi bin hatim, bahwa ia bertanya kepada Nabi , dia berkata;
"Aku melepaskan anjingku, kemudian aku mendapati anjing lain telah
menangkap buruan bersama anjingku, dan aku tidak tahu yang mana
dari kedua anjing itu yang menangkapnya". Nabi bersabda; "Janganlah
kamu makan (buruan itu), karena engkau hanyalah membaca basmalah
pada anjingmu (waktu melepaskannya), dan engkau tidak membaca
basmalah pada anjing yang lain" (Riwayat Muslim)

Kedua, kebalikan dari hal diatas, yaitu sesuatu itu halal, kemudian
seseorang ragu tentang keharamannya. Seperti seorang laki-laki yang
memiliki istri, namun ia ragu apakah ia telah menjatuhkan talaq atau
belum, atau apakah istrinya itu berstatus budak atau merdeka. Hal-hal
yang semacam itu pada asalnya hukumnya mubah sampai dengan jelas
diketahui bahwa hal itu haram. Dalilnya adalah hadits 'Abdullah bin Zaid
yang ragu-ragu batal wudhunya (ketika shalat), padahal sebelumnya
ia yakin telah bersuci. Maka Nabi bersabda:


"Janganlah dia berpaling sampai mendengar suara (buang angina) atau
mendapati bau" (Riwayat Bukhari-Muslim)"

Ketiga, Seseorang yang ragu akan kedudukan sesuatu, apakah halal atau
haram, dan keduanya adalah sangat mungkin, sedangkan tak ada
petunjuk yang menguatkan salah satunya. Hal seperti ini maka lebih
baik ditinggalkan, sebagaimana Nabi telah melakukannya tatkala
beliau menemukan kurma dirumahnya, maka beliau bersabda:
    
"Kalau saja aku tidak khawatir (kurma) ini harta shadaqah, niscaya aku
telah memakannya" (Riwayat Bukhari)

Hal ini berbeda dengan orang-orang melampaui batas dalam hal yang
membatalkan sesuatu yang telah jelas halal karena adanya khayalan
atau dugaan-dugaan semata. Seperti orang yang tak mau menggunakan
air bekas dengan dalih takut terkena najis, atautidak mau shalat di
tempat yang bersih dengan alasan takut kalau ada bekas air kencing
yang telah kering, dan lain sebagainya. Maka sikap semacam ini tidak
layak untuk diikuti. Karena sikap semacam itu merupakan bisikan syetan
agar manusia menjadi ragu (waswasah). Tidak ada kaitannya dengan
syubhat sedikitpun.
(Syarh matan Al Arba'in An Nawawiyyah, Ibnu Daqiqil I'ed)

HINDARI SESUATU YANG SYUBHAT
Rasulullah menganjurkan kepada kita agar menjaga diri dari hal-hal
yang syubhat. Dalam hadits diawal disebutkan : (Barangsiapa yang menjaga diri dari perkara
syubhat tersebut, maka dia telah menjaga agamanya dan
kehormatannya), Yaitu ia telah menjaga agamanya untuk tidak
terjerumus pada yang syubhat, adapun menjaga kehormatannya adalah
ia akan bebas dari dugaan sebagian orang bahhwa ia telah melakukan
sesuatu yang haram, karena sebagian orang menganggap bahwa perkara
yang ia lakukan itu haram sedang baginya masih samar. Dalam hadits
lain Rasulullah telah bersabda:

"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak
meragukanmu" (Riwayat Tirmidzi, Nasa'i dari Hasan bin 'Ali , dengan
sanad Shahih)

"Seorang hamba tidak akan mencapai tingkat mutaqin (orang yang
bertaqwa) sehingga dia meninggalkan apa yang mubah karena khawatir
terjerumus kedalam apa yang dilarang (Riwayat Tirmidzi, dari 'Athiyyah
bin 'Urwah , dengan sanad Hasan)


SYUBHAT BISA MENYERET PADA HARAM
Di dalam hadits di awal Rasulullah bersabda:  "dan barangsiapa yang jatuh dalam perkara syubhat,
maka dia jatuh kepada hal yang haram"

Syeikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin Rahimahullah, ketika menjelaskan hadits ini beliau
mengatakan; "Hal ini mengandung dua kemungkinan:
Pertama, ia jatuh dalam keharaman, sedangkan ia menyangka bahwa
itu bukanlah merupakan sesuatu yang haram.
Kedua, bisa juga bermakna bahwa ia sudah hampir jatuh kedalam
keharaman. Sebagaimana dinyatakan bahwa kemaksiatan itu adalah
pintu kufur, karena ketika jiwa jatuh dalam perbuatan yang dilarang,
maka jiwa tersebut bertahap dari satu kesalahan ke kesalahan lainnya
yang lebih besar dari sebelumnya.
Kemudian dilanjutkan dengan sabda Nabi :
Seperti seorang pengambala yang
mengembala disekitar daerah larangan, lambat laun akan masuk
kedalamnya.Ini adalah suatu perumpamaan bagi apa-apa yang
diharamkan Allah , supaya kita menghindarinya dan janganlah kita
mencoba untuk mendekatinya, karena jika kita mendekatinya maka kita
akan sullit mengendalikan diri kita untuk tidak terjerumus di dalamnya.
Dahulu orang-orang arab biasa membuat pagar agar hewan gembalanya
tidak masuk ke daerah larangan dan membuat peringatan dan ancaman
kepada siapa saja yang mendekatinya. Maka orang yang takut
mendapatkan hukuman dari penguasa akan menjauhkan hewan
gembalanya dari daerah larangan tersebut, karena ketika telah dekat
dia akan sulit mengendalikan hewan gembalaannya untuk tidak masuk
daerah larangan tersebut. Demikian halnya dengan larangan-larangan
Allah yaitu perkara-perkara yang diharamkan, maka tidak layak bagi
kita untuk mendekatinya.


0 komentar:

Posting Komentar